Saturday, 30 May 2026

Publish : Wed, 10 January 2024

Pengertian Panti

By : admin liputan
Pengertian Panti

Adalah lembaga kesejahteraan sosial yang mempunyai tanggung jawab untuk memberikan pelayanan kesejahteraan sosial kepada anak terlantar serta melaksanakan penyantunan dan pengentasan anak terlantar melalui pelayanan pengganti atau perwalian anak dalam memenuhi kebutuhan fisik, mental dan sosial pada anak asuh sehingga memperoleh kesempatan yang luas, tepat dan memadai bagi perkembangan kepribadiannya sesuai dengan yang diharapkan sebagai bagian generasi cita-cita bangsa dan sebagai insan yang turut serta aktif di dalam bidang pembangunan nasional.

Panti asuhan anak adalah proyek pelayanan dan penyantunan terhadap anak-anak yatim, piatu, yatim piatu, keluarga retak, dan anak terlantar dengan cara memenuhi segala kebutuhan, baik berupa material maupun spiritual, meliputi: sandang, pangan, papan, pendidikan, kesehatan.

Dalam beberapa keadaan tertentu keluarga tak dapat menjalankan fungsinya dengan baik dalam pemenuhan kebutuhan anak, yang kemudian menyebabkan ketelantaran pada anak.

Beberapa penyebab ketelantaran anak , antara lain:

  • Orang tua meninggal dan atau tidak ada sanak keluarga yang merawatnya sehingga anak menjadi yatim piatu
  • Orang tua tidak mampu (sangat miskin) sehingga tidak dapat memenuhi kebutuhan minimal anak-anaknya
  • Orang tua tidak dapat dan tidak sanggup melaksanakan fungsinya dengan baik atau dengan wajar dalam waktu relatif lama misalnya menderita penyakit kronis dan lain-lain.

Pengertian Anak Yatim

Kata “anak yatim” merupakan gabungan dari dua kata, yaitu “anak” dan “yatim”. Istilah “anak” dalam bahasa Arab disebut waladun dan jamaknya aulâdun yang berasal dari akar kata walada – yalidu – wilâdatan – maulidan. Dalam bahasa Indonesia, anak berarti keturunan.

Secara etimologis, kata “yatim” merupakan kata serapan dari bahasa Arab yutma – yatama – yatma yang berarti infirâd (kesendirian). Yatîm merupakan isim fâ’il (menunjukkan pelaku) jamaknya yatâmâ atau aitâm. Anak yatim berarti anak di bawah umur yang kehilangan ayah yang bertanggung jawab dalam perbelanjaan dan pendidikannya, belum baligh (dewasa), baik ia kaya atau miskin, laki-laki atau perempuan.

Ahmad Mushthofâ al-Marâghiy dalam tafsirnya menyebutkan pengertian yatim, yakni seseorang yang ditinggal mati ayahnya secara mutlak (baik selagi masih kecil atau setelah dewasa). Tetapi – lanjutnya – menurut tradisi adalah khusus untuk orang yang belum mencapai usia dewasa.

Adapun anak yang bapak dan ibunya telah meninggal termasuk juga dalam kategori yatim dan biasanya disebut yatim piatu. Istilah yatim piatu ini hanya dikenal di Indonesia, sedangkan dalam literatur fiqh klasik hanya dikenal istilah yatim saja. Santunan terhadap anak yatim piatu ini lebih diutamakan daripada anak yatim,

Dari beberapa definisi di atas, dapat diambil suatu pemahaman bahwa yang dimaksud dengan anak yatim adalah anak kecil yang belum dewasa yang ditinggal mati ayahnya, sementara ia masih belum mampu mewujudkan kemashlahatan yang akan menjamin masa depannya.

Sumber : http://www.am-um.org/

Yayasan Pelita Mandiri Kebumen
Jl. Kenanga No.249, Pejagoan, Kec. Pejagoan, Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah 54361
Land Area20 m2
Building Area20 m2
Location StatusJl. Kenanga No.249, Pejagoan, Kec. Pejagoan, Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah 54361
Year Established2015
  • Selamat datang di Official Website Yayasan Pelita Mandiri Kebumen